
Hari Selasa, Tanggal 13 oktober 2020, staf Subbag Umum BNNK Gianyar I Dewa Ayu Ari Sriasih, SH dan Ni Kadek Suartiningsih A.Md mengikuti Sosialisasi Manajemen ASN oleh BKN Reg.X Denpasar .
Kegiatan di buka oleh ibu Kabag Umum BNNP Bali dan dilanjutkan oleh Narasumber dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bapak I Ketut Buana SE, MSi AK. Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional BKN Denpasar. Dalam kegiatan ini dipaparkan tentang PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil .
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Dalam Kesempatan ini juga dijelaskan mengenai syarat pengangkatan dalam jabatan Fungsional yaitu: 1. memiliki Kualifikasi pendidikan yang diperlukan, 2. memiliki kompetensi teknis,manajerial dan sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki yang memenuhi kurun waktu tertentu; 4. Sedang atau pernah memduduki jabatan sebagaimana yang telah ditentukan; 5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 6. Berusia sebagaimana batas yang dipersyaratkan dan 7. Sehat Jasmani dan Rohani.
Ketentuan Peralihan ; Pasal 13 Perban No.5 tahun 2019, pada saat berlakunya peraturan badan ini Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan Koordinasi dengan Instansi Asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan.
Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.