
Staf Bidang Rehabilitasi I Gusti Putu Ariyani, Amd. kep mengikuti kegiatan pertemuan virtual yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Settama BNN R.I dengan topik Sosialisasi Pengelolaan PNBP Pada Badan Narkotika Nasional.
Kegiatan mengundang narasumber Bapak Bima Panji dan Robby Martapura dari Direktorat PNBPKL Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan R.I.
Materi yang diberikan:
– Tentang pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban PNBP yang akan dilaksanakan oleh BNN
– pelaksanaan PNBP dimasukan dalam aplikasi Simponi
– pelaksanaan dilaksanakan oleh Bendahara penerimaan yang dalam pelaksanaan nya wajib memiliki Sertifikat Kebendaharaan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan R.I.
– Pengelolaan PBNP dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan PP (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) nomor 19 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BNN
– Pengenaan tarif Rp.0,- (nol rupiah) pada PNBP BNN diperuntukan bagi masyarakat umum yang tidak mampu (khusus untuk layanan SKHPN pada Klinik Pratama BNNP/BNNK) namun saat ini sedang dalam proses permohonan persetujuan dari Menteri Keuangan R.I