
Berdasarkan surat Nomor W22-A13/730/HM.01.1/XII/2022, Kepala BNN Kab. Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S.,S.H.,M.H yang di damping oleh Ketua Tim P2M I Wayan Suartika melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Gianyar.
Kegiatan ini diisi dengan kegiatan sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang diisi langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Gianyar dalam sosialisasi ini membahas mengenai Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam instansi pemerintah serta membahas mengenai ciri-ciri penyalahguna narkoba. Tidak lupa juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi apa bila ada yang orang, saudara, teman yang penyalahgunaan narkoba termasuk dalam golongan ringan bisa di laporkan ke BNN terdekat yang nantinya akan diberikan konseling oleh tim konselor BNN dan rehabilitasi gratis dan rahasia akan terjamin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Instansi Pemerintah..