
Pada hari Senin, tanggal 22 Agustus. 2022, berdasarkan surat Nomor : 005/363/DPRD/2022, Kepala BNNK Gianyar, I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S.,S.H., M.H yang didampingi oleh Kasubbag Umum, Kasi Rehabilitasi, dan Kasi Pemberantasan menghadiri rapat kerja membahas mengenai Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab Gianyar (Ir. I Made Budiasa.,M.,Si) dan dihadiri oleh para anggota di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kab. Gianyar.
Setelah pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan :
a. Penyampaian Penjelasan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Gianyar tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kab Gianyar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dalam penjelasannya menyampaikan beberapa hal :
– Makin tingginya penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan dengan hadirnya Raperda P4GN diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Badung
– DPRD Kab Gianyar dengan memperhatikan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Narkotika maka mengambil inisiatif untuk membuat Raperda P4GN
Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh sambutan dan paparan dari Kepala BNN Kab. Gianyar dimana beliau menjelaskan mulai dari kondisi kantor kemudian menjelaskan strategi BNN Kab. Gianyar dalam upaya menjalankan P4GN dan pengungkapan kasus yang telah dilaksanakan oleh BNN Kab. Gianyar.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.