Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Fasilitator Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya pembangunan Desa

Dibaca: 33 Oleh 18 Mei 2022Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Fasilitator Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya pembangunan Desa
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kegiatan Rapat Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Fasilitator Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya pembangunan Desa yang dilaksanakan di Hotel Gianyar yang melibatkan 15 orang peserta yang berasal dari tokoh masyarakat, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Tokoh Pendidikan, Babinsa, Kepala Lingkungan dan Perangkat Desa Sayan, Selasa, (17/5).

Kegiatan ini beretujuan untuk menjadikan Desa Sayan sebagai Desa Bersinar, kegiatan ini dibuka oleh Kepala BNNK Gianyar I Gusti Agung Alit Adnyana, SS.,SH., MH yang dalam sambutannya beliau menyampaikan “bahwa perkembangan penyalahgunaan narkoba di masa pandemi ini sangat menghawatirkan hal ini dikarenakan sudah merambah ke kalangan remaja, oleh karena itulah perlu dilaksanakan pencegahan yang berkelanjutan yang melibatkan seluruh komponen yang berada di masyarakat, yang didalam hal ini Desa Sayan diharapkan mampu melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba uang berbasis sumber daya Desa, yang artinya kegiatan pencegahan murni dilakukan oleh desa dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari desa”.

Narasumber berikutnya yaang merupakan ketua MDA (Majelis Desa Adat) Kabupatern Gianyar A.A Alit Asmara dalam paparan yang bertemakan “MEWUJUDKAN PARAREM ANTI NARKOBA UNTUK MASYARAKAT BERSINAR” dijelaskan perarem adalah aturean atau keputusan paruman Desa adat sebagai pelaksana Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat atau wicara desa adat, adapun awig awig terdiri dari

1. Perarem Penyacah Awig awig (melengkapi pelaksana awig awig yang belum diatur dalam awig-awig)

2. Perarem Pengele (Perarem yang merngatur hal hal baru atau khusus yang belum diatur dalam awig-awig)

3. perarem penepas wicare (Perarem penempatan sangsi adat terhadap pelanggaran dan denda yang diterima oleh yang bersangkutan terkait pelanggaran perarem yang dimaksud), melihat dari tiga jenis perarem diatas sangat dimungkinkan dimasukkan peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba yang berada di desa adat, selain daripada itu juga dijelaskan tentang tatacara dan aturan dalam pembentukan peraren anti narkoba di Desa Adat.

Pemateri yang berikutnya yang berasaL dari DP3AP2KB yang diisi langsung oleh kadis DP3AP2KB Cok Gde Bagus lesmana Trisnu yang bertemakan tentang “PROGRAM PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA ” disini dijelaskan tentang pasal 47 dan 48 UU no 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adapun pasal 47 bertuliskan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. (2)Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. dan pasal 48 ayat (1)bertuliskan Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga:
a. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak ;
b.Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;
c.Peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga;
d. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga;
Dari kedua pasal tersebut diatas kesejahteraan keluarga haya dapat terwujud dengan menjauhkan keluarga dan remaja dari penyalahgunaan narkoba, hal ini perlu dukungan dari desa adat dengan Awig-awig anti narkoba yang terbentuk nantinya, kegiatan P4GN yang akan dilaksanakan di lingkungan Desa adat diharapkan melibatkan keluarga dan remaja, dan pemateri yang terakhir yang dibawakan oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar I GUSTI NGR JAYA WINANGUN,S.H.,M.H. menjelaskan tentang permasalahan narkoba yang berada di kabupaten Gianyar serta akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba materi ini juga menjelaskann tentang peran keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan nmarkoba dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat yang berada di lingkungan desa sehingga mampu menjadikan keluarga dan desa bersinar menuju Indonesia bersinar, dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan mampu menggerakkan seluruh komponen yang berdada di Desa adat untuk segera melaksanakan kegiatan P4GN dan membentuk perarem anti narkoba untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan terbentuknya Desa Bersinar di Kabupaten Gianyar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel