
Hari Senin, Tanggal 8 Juni 2020, Anggota satgas Gratifikasi I Nyoman Ari Prasetia, SE melaksanakan wawancara kepada tersangka inisial WM dari polres Gianyar, berkaitan dengan pelaksanaan asesmen Terpadu di BNN Kabupaten Gianyar, dalam kesempatan ini tim satgas menyampaikan bahwa kedatangan tersangka untuk melaksanakan Asesmen Terpadu Tidak Dipunggut biaya apapun, apabila ada oknum yang mengatas namakan Tim Asesmen Terpadu atau BNN yang meminta tersangka di Asesmen harus membayar, tersangka diharapkan melaporkan ke tim satgas pengendalian Gratifikasi BNN Kabupaten Gianyar.