
Bertempat di Hotel Gianyar BNNK Gianyar melalui Team P2M BNNK Gianyar melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Workshop Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2023 yang dibuka oleh Ka. BNNK Gianyar I Gusti Agung Alit Adnyana, S. S., S. H., M.H, disini Ka. BNNK Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan P4GN yang dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah hal ini dikarenakan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama hal ini juga tertuang dalam UU No 35 tahun 2009 pasal Pasal 106, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta diperkuat oleh inpres No 2 tentang rencana aksi P4GN, Sesuai instruksi pada Inpres tersebut, aksi wajib dalam RAN P4GN 2020-2024 yaitu:
1. Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, POLRI, dan masyarakat.
2. Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup (Kementerian /Lembaga/Daerah)
3. Tes urin kepada seluruh ASN di lingkup (Kementerian /Lembaga/Daerah)
4. Tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan
5. Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan Prekursor Narkotika
6. Pengembangan topik anti narkotika dan Prekursor Narkotika kedalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pendidikan kedinasan.
dilihat dari enam poin tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh OPD yang berada di Kabupaten Gianyar memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan OPD masing-masing bahkan sampai ke lingkungan masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan, hal ini juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Narasumber yang pertama yang disampaikan oleh Made Irma Wulandari dengan materi “AKSI NYATA P4GN DI INSTITUSI” disini dijelaskan bahwa pencegahan narkotika dapat dilakukan dengan :
1. Kebijakan dan Pedoman Internal
2. Pendidikan dan Penyuluhan
3. Sosialisasi dan Kampanye
4. Pembentukan Tim Internal
5. Kerjasama dengan Instansi Terkait
6. Pendekatan Kesehatan dan Rehabilitasi
Implementasi P4GN di instansi harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing organisasi di lingkungan Pemerintah sehingga kegiatan P4GN yang dilaksanakan dapat secara maksimal dan dengan biaya anggaran yang minimal.
Materi yang kedua yang dibawakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan
I Wayan Sadra,S.H.,M.H Dengan Materi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalah Gunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Disini Dijelaskan Bahwa : Sinergitas Antar Stakeholder Meliputi :
1. Desa Adat Melalui Bendesa Adat : Secara Inten, Komitmen, Konsekuen Dalam Melksanakan Awig Awig Dan / Atau Perarem Dalam Mengambil Tindakan Tegas Terhadap P4gn Didesa Yang Bersngkutan Dengan Tanpa Adanya Tebang Pilih Dengan Memanfaatkan Pecalang
2. Desa Dinas Melalui Perbekel : Lebih Profesional Melakukan Pengawasan, Pendekatan Serta Pemantauan Dengan Pembinaan Secara Berkala Kepada Masyarakat, Bahwa Penyalag Gunaan Narkoba Merupakan Musuh Masyarakat Dan Fatal Akibatnya
3. Pemerintah Kecamatan Beserta Forkompincam Bekerjasama Dengan Perbekel Dan Bendesa Adat Dalam Melakukan Pemantauan, Pengawadan Serta Pembinaan Kepada Masyarakat Dipandang Perli Sinergitas Yang Kuat, Sehingga Sangat Meminimalisasi Adanya Penyalahgunaan, Perdagangan Dan Pegedaran Narkoba, Disamping Itu Pula Pemerintah Kecamatan Secara Inten Pula Bekerjasama Dengan Bnn Kabupaten.
Sedangkan Pemateri Yang Terakhir Yang Dibawakan Oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar Yang Membidangi Pengawasan Opd Di Kabupaten Gianyar Meliputi :
1. Pendampingan Terkait Astama (Asistensi Tiap Tanggal lima)
2. setiap bulan akan diadakan Pemantauan P4GN di OPD dari kedua poin tersebut diatas maka Inspektorat Kabupaten Gianyar akan berkerja sama dengan BNNK Gianyar dalam pelaksanaan P4GN di Lingkungan OPD yang berada di Kabupaten Gianyar hal ini sudah berpatokan dengan Perda No 1 Tahun 2023 dan (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika melihat dari hal tersebut diatas OPD yang berada di kabupaten Gianyar mempunyai kewajiban untuk turut serta melaksanakan kegiatan P4GN di lingkungan OPD masing-masing ataupu di lingkungan masyarakat hal ini bertujuan untiuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta akan mampu menjadikan Kabupaten Gianyar yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Demikian yang dapat dilaporkan, dokumentasi kegiatan terlampir.
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar
#GianyarBersinar

Workshop Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah

Workshop Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah