Skip to main content
Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita KegiatanBerita UtamaArtikel

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Dibaca: 32 Oleh 22 Sep 2023Desember 11th, 2023Tidak ada komentar
Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Seijin Ka BNNK Gianyar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, SS.,SH.,MH, Team P2M BNNK Gianyar melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Lingkungan Swasta) yang dilaksanakan di Maxone Rejuvination Hotel Gianyar (JL. Udayana No. 100, Br. Buruan Gianyar, Bali) pada hari Rabu, 21 September 2023 kegiatan yang dibuka oleh Ketua Team P2M BNNK Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk penggiat anti narkoba kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 21 dan 22 September 2023 diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan partisipasi lingkungan swasta dalam pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja masing masing dalam kegiatan ini diisi oleh tiga narasumber, narasumber yang pertama yang dibawakan oleh I Made Putra Ariana, SS.M.Si Kabid Bina Hubungan Industrial, K3, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, dengan materi “Menjadikan Tenaga Kerja kabupaten Gianyar yang bersinar” disini dijelaskan bahwa perusahaan berhak memberhentikan pekerja yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba seperti yang sudah diatur dalam Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana Pasal 158 berbunyi :
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
selain daripada itu juga dijelaskan tentang peran dari Pekerja dalam Pemberantasan Narkoba antara lain:
• Mengenali tanda-tanda penyalahgunaan Narkoba di tempat kerja
• Melaporkan kasus penyalahgunaan naokoba ke managemen atau otoritas terkait
• Menyediakan dukungan dan bantuan kepada rekan kerja yang benjuang melawan narkoba
• Mengikuti program pencegahan dan rehabilitasi yang disediakan oleh perusahaan dan juga pemerintah

Selain daripada itu juga dijelaskan mengenai :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 11/MEN/ VI/2005 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI TEMPAT KERJA

Seperti yang tercantum dalan Ketentuan umum pasal 2
• Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.
• Upaya aktif adalah :
– penetapan kebijakan;
– penyusunan dan pelaksanaan program.
– Melibatkan:
– pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh,
– pihak ketiga atau ahli di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ditempat kerja, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dapat berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang terkait.
Pasal 4
• Proses penetapan kebijakan sebagaimana harus melalui konsultasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh.
• Kebijakan tertulis harus dinyatakan secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat :
– komitmen pengusaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan;
– komitmen pembentukan unit yang menangani program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.
• unit dapat merupakan unit tersendiri atau terintegrasi dengan panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) atau pelayanan kesehatan kerja.
kebijakan harus diberlakukan tanpa diskriminasi.

PROGRAM
Pasal 5
• Pelaksanaan program dilaksanakan dengan cara :
– mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada semua pekerja/buruh;
– melaksanakan program penyuluhan, pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kesadaran pekerja/buruh;
– mengembangkan program bantuan konsultasi bagi pekerja/buruh;
– melaksanakan evaluasi kebijakan dan program secara berkala.
• Pelaksanaan program harus terintegrasi dalam program keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelaksanaan Tes ( Pasal 6 )
• Pengusaha dapat meminta tes narkoba pada pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
• Pelaksanaan tes harus dilakukan oleh sarana kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Hasil tes harus dijaga kerahasiaannya seperti halnya yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.
• Berdasarkan hasil tes, dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/ buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.
Terapi dan rehabilitasi
Pasal 7
• Ketentuan mengenai pekerja/ buruh yang membutuhkan perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
• Pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin pada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya.
Peran Pengawas Ketenagakerjaan Dalam P4GN Di Tempat Kerja.
• Merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan
• Berperan melalui :
– Pembinaan dan pengawasan
– Pemberdayaan kelembagaan dan SDM K3 dalam mendukung program,
– Mengkoordinasikan peran APINDO dan SP/SB dan melakukan advokasi kepada pengusaha/pengurus dalam rangka penerapan Kepmenakertrans No. Per. 11/ MEN/VI/2005.
– Melakukan kerja sama lintas sektor khususnya dalam pembinaan, monitoring dan evaluasi
Sedangkan materi yang kedua yang dibawakan oleh dengan materi “Public speaking” yang dibawakan oleh Dewi Pradnyanitya, S.Psi materi ini mengajarkan kepada peserta mengenai Metode Public speaking yang meliputi :
1. IMPROMTU/AD LIBITUM
spontanitas : tidak dilakukan persiapan/pembuatan naskah tertulis terlebih dahulu.
Biasanya dilakukan hanya oleh orang yang akan tampil mendadak.
2. MANUSCRIPT/READING COMPLETE TEXT/NASKAH
Membaca naskah yang sudah disiapkan. Biasanya dilakukan oleh pejabat negara atau mereka yang memberi sambutan di acara resmi/formal. Dilakukan agar tidak terjadi kesalahan.
3. MEMORITER/MEMORIZING/HAPALAN
Metode ini kelebihan dan kekurangannya hampir sama dengan metode manuscript, ditambah resiko yang lebih besar. Artinya naskah sudah dibuat sebelumnya dan dihafal.
• kemampuan mengingat.
• menguasai susunan bahasa, ide dan gagasan yang terdapat dalam naskah.
• cocok untuk mereka yang memiliki daya ingat tinggi dan topik pidatonya menarik dan sederhana serta waktu penyampaiannya tidak terlalu lama.
4. EXTEMPORE/USING NOTE
naskah pidato hanya berupa outline (garis besar) dan pokok penunjang. Garis besar inilah yang akan menjadi pedoman untuk mengatur gagasan yang ada dalam pikiran.
Metode ini hanya bisa dipakai oleh orang yang sudah berpengalaman, membutuhkan kecakapan dalam berbicara. Apabila tidak cakap maka akan menjadi tidak teratur lagi, ide dan gagasan yang sudah tersusun bisa menjadi kacau atau tak terarah lagi.
Dengan diberikan materi ini diharapkan seluruh peserta mampu menjadi pembicara dalam sebuah forum sehingga apa yang disampaikan mampu dipahami dengan baik.

Dan materi yang terakhir disampaikan oleh NI MADE IRMA WULANDARI Dengan materi “AKSI NYATA P4GN DI INSTITUSI” disini dijelaskan bahwa Implementasi P4GN di instansi harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing organisasi. Kebijakan dan Pedoman Internal yang Dapat Diterapkan dalam Upaya P4GN di Instansi 1. Kebijakan Larangan Narkoba 2. Pelatihan dan Kesadaran. 3. Sanksi dan Tindakan Disipliner 4. Edukasi Keluarga dan Lingkungan 5. Program Pemeriksaan Narkoba 6. Kebijakan Pencatatan dan Pelaporan 7. Kebijakan Rehabilitasi dan Dukungan
Pendidikan dan penyuluhan merupakan komponen penting dalam P4GN karena membantu meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman karyawan tentang bahaya narkoba selain dari pada itu perlu juga diadakan kerja sama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan P4GN kegiatan ini diharapkan mampu menjadikan dunia usaha maupun dunia pariwisata yang berada di Kabupaten gianyar bebas dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.

#Warondrugs
#SalamBahagiaTanpaNarkoba
#IndonesiabBersinar
#Gianyarbersinar
#Speedupneverletup

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel