
Kasi Pemberantasan BNNK Gianyar Agung Buwono menghadiri undangan dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (2/6).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kejaksaan Dalam Negeri Gianyar, Kepala Kepolisian Resort Gianyar, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Gianyar, Dadim 1616 Kabupaten Gianyar, Rumah Tahanan Kabupaten Gianyar dan Para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar
Pemusnahan barang bukti ini baik perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan berupa Narkotika sebanyak 9 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 15 paket dengan berat keseluruhan jenis shabu seberat 8,77 gram netto dan jenis ganja seberat 124,83 gram netto. Tindak pidana umum lainnya sebanyak 1 perkara yang berasal dari tindak pidana pemerkosaan berupa 15 pcs pakaian yang terdiri dari baju dan celana. Barang bukti 9 unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Januari tahun 2022, dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 8,77 gram milik terpidana berinisial AF dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda 1 milyar rupiah.
Tujuan dari Pemusnahan barang bukti iniĀ agar tidak terjadinya hal-hal yang tak diinginkan baik pegawai dan orang-orang lainnya.