
Pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, merujuk pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar mengundang BNNK Gianyar untuk melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Test Urine di Instansi Pemerintah tepatnya di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar dimana kegiatan pimpin oleh Kepala Rutan Bp. Muhammad Bahrun.
Kegiatan diawali dengan Test Urine yang diikuti oleh 25 orang diantaranya 10 orang Pegawai Rutan dan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pemeriksaan tersebut hasil yang didapat bahwa dari 25 orang yang mengikuti test urine tidak ada yang terindikasi. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat menjadi bukti bahwa Rutan Gianyar adalah lembaga peradilan yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bangki dan juga merupakan lembaga peradilan yang bebas dari narkoba.
Kegiatan selanjutnya di lanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang Rehabilitasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang di isi langsung oleh Kepala BNN Kab. Gianyar dalam sosialisasi ini membahas tentang Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam instansi pemerintah serta membahas mengenai ciri-ciri penyalahguna narkoba. Tidak lupa juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi apa bila ada yang orang, saudara, teman yang penyalahgunaan narkoba termasuk dalam golongan ringan bisa di laporkan ke BNN terdekat yang nantinya akan diberikan konseling oleh tim konselor BNN dan rehabilitasi gratis dan rahasia akan terjamin
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dikalangan di instansi pemerintah.
#Warondrugs
#SalamBahagiaTanpaNarkoba
#IndonesiabBersinar
#Gianyarbersinar
#Speedupneverletup

Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Test Urine di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar