
Pada hari Senin , 12 Oktober 2020 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba
Melalui Test Urine Pada Instansi Pemerintah bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Kabupaten Gianyar jalan Ciung Wanara No. 12A Gianyar yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Gianyar I Gusti Agung Alit Adnyana,SS.,SH.MH. yang diterima oleh Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati,SH.MH. kegiatan tes urine di ikuti oleh 43 orang dari 48 ASN yang ada di Kejari Gianyar dengan keterangan 3 orang sakit, 2 orang memasuki masa pensiun. Dalam sambutannya Kajari Gianyar menyampaikan terimakasih kepada BNNK Gianyar karena sesuai surat Nomor : B- 934/N.1.15/Cum/10/2020. Hal Permintaan untuk dilakukan test Urine bagi pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar telah sudah bisa dilaksanakan dengan cepat karena menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024 dan surat Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor : B-4138/E.4/Enz.2/09/2020. Setelah dilaksanakan tes urine kegiatan ditutup oleh Kasi Rehabilitasi I Nyoman Ari Prasetia,SE. dengan harapan kegiatan tes urine ini mampu mencegah para penegak hukum di Kabupaten Gianyar terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta kegiatan test urine bisa rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai implementasi dari Inruksi Presiden tentang Rencana Aksi P4GN di Instansi Pemerintah.